- ientrymail.com
VIVAnews - Markas Besar Kepolisian dan Polda Kepulauan Riau menangkap dua warga negara asing yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Singapura.
"Interpol Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Kepri melakukan penangkapan 2 WNA Singapura yang menjadi DPO di Tanjung Pinang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 9 Agustus 2012.
Boy menjelaskan, pada bulan Juli, Kepolisian Singapura memberikan tiga nama buronan kasus pembunuhan di Singapura ke interpol Polri. Ketiga nama itu yakni, Wang Siew Long, Chan Guo Bao Melvin dan Poh Leong Hong Peter.
Dari ketiga buronan, baru dua orang yang berhasil ditangkap pada Minggu 5 Agustus 2012. "Yang ditangkap Chan Guo Melvin alias Robert Chandra dan Poh Leong Hong Peter," katanya.
Setelah itu, keduanya diamankan di Polres Tanjung Pinang. "Kemudian pada 7 Agustus sudah dideportasi ke negaranya kemudian dijemput oleh kepolisian di sana," kata Boy.