Berkas Dua Tersangka Kasus Dhana Sudah P21

Dhana Widyatmika di gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan berkas dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pegawai pajak, Dhana Widyatmika, sudah lengkap alias P21.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 10 Agustus 2012.

"Dua tersangka lainnya sudah dinyatakan P21. Sebentar lagi di bawa ke pengadilan," kata Andhi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Adi Toegarisman menjelaskan bahwa dua tersangka yang dimaksud adalah Direktur Utama PT APM Salman Maghfiroh (SM) dan mantan atasan Dhana, Firman (F).

Karena sudah lengkap, lanjut Adi, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti peyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dalam perkara itu.

"Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya.

Adi menambahkan bahwa dalam dakwaan, yang disangkakan pada kedua tersangka itu adalah pasal tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam waktu dekat ini, berkas dari tersangka lain akan segera menyusul.

"Untuk JB dan Hendro juga masih penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ditingkatkan penanganananya," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Utama PT. Mutiara Virgo (MV) Jhony Basuki, Komisasris Utama PT Mitra Modern Mobilindo Herly Isdiharsono, Direktur Utama PT APM Salman Maghfiroh, mantan atasan Dhana, Firman, dan Dhana Widyatmika.

Belakangan, satu orang tersangka kemudian menyusul yakni seorang konsultan pajak, Hendro Tirtawijaya. Hendro adalah rekanan tersangka Herly Isdiharsono, atasan Dhana di Ditjen Pajak. (eh)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024