- Sandy Mahaputra/VIVAnews
VIVAnews - Badan Reserse Kriminal Mabes (Bareskrim) Polri menetapkan seorang pejabat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berinisial EMS sebagai tersangka. EMS diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2010-1011.
"Tahun 2010 itu terkait dengan pengelolaan anggaran sejumlah Rp2,6 miliar. Kemudian Tahun 2011, Rp938 juta," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Agustus 2012.
Boy mengungkapkan EMS diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Boy menjelaskan, Polri sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi ini. "Ada 11, dari pihak BPH Migas sendiri ada 7. Kemudian pihak yang dikerjasamakan dalam pengeloaan perjalanan itu semuanya ada empat," ujarnya.
Boy menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Jaksa Agung kemarin, Kamis 9 Agustus 2012. Bersamaan dengan itu, penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. (umi)