Kasus Merpati

Saksi: Sewa Pesawat via Leasing Hal Lazim

Sidang Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan Direktur Teknis PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) I Dewa Nyoman Suinaja bersaksi bagi terdakwa mantan Direktur Utama Merpati, Hotasi DP Nababan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2012.

Dalam kesaksiannya, Nyoman mengungkapkan bahwa mekanisme penyewaan pesawat Boeing 737-300 melalui lessor atau perusahaan penyewa pesawat merupakan suatu kelaziman. Perusahaan penyewa itu yakni Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berlokasi di Washington DC.

"Iya, lazimnya di dunia penerbangan seperti itu," kata Nyoman di persidangan. Bahkan, mekanisme penyewaan di dunia internasional sesuai kelaziman tidak langsung kepada perusahaan pemilik pesawat, tetapi menggunakan perantara. Karena itu, Merpati telah melakukan pencarian jenis pesawat, pemeriksaan fisik, negosiasi dan penandatanganan penyewaan kepada TALG.

Selanjutnya Merpati melalui GM Pengadaan Pesawat Tony Sudjiarto membuat kesepakatan dengan TALG. Pembayaran security deposit dilakukan melalui rekening Hume and Associates PC dan mentransfer US$1 juta untuk dua unit pesawat. "Itu berasal dari dana cash flow perusahaan," kata Nyoman.

Di tengah jalan, TALG melakukan wan prestasi dengan tidak mengirimkan pesawat yang ingin disewa oleh Merpati, dengan pertimbangan saat itu Merpati dalam kondisi krisis keuangan. Sehingga TALG  menyerahkan kepada perusahaan yang kondisi keuangannya lebih sehat.

"Informasi yang saya dapat di tahun 2007, ada pengembalian uang US$5 ribu dari TALG. Selanjutnya tidak ada lagi," ungkapnya.

Namun demikian, dalam letter of intent yang telah disepakati kedua belah pihak, security deposit itu akan dikembalikan jika dalam kenyataanya perjanjian sewa tidak terjadi. Ternyata TALG tidak mengembalikan security deposit ke Merpati. "Dalam hal ini TALG telah melanggar hukum," kata Nyoman.

Dalam perkara ini eks Dirut Merpati Hotasi DP Nababan didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara dalam penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.

Seluruh Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ditolak MK, Rosan: Hasil Pilpres Sudah Final Serta Sah

Hotasi sendiri sudah membantah keras semua tuduhan. (umi)

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Cak Imin soal Putusan MK: Kita Semua Termasuk MK, Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB juga cawapres, Muhaimin Iskandar, cak imin mengaku tidak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mereka.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024