Mendagri Targetkan 1.500 Perda Dievaluasi

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews --Kementerian Dalam Negeri menyebut ada 1.500 peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi di daerah tersebut. Saat ini semua perda itu sedang dievaluasi untuk dibatalkan. Pemerintah sendiri telah membatalkan 824 perda yang dinilai menghambat investasi.

"Ada 13.500 perda yang sudah dievaluasi dan dikembalikan sebagian ke daerah untuk diperbaiki. Masih ada 1.500 lagi target kami," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis 23 Agustus 2012.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan, 824 perda yang dibatalkan itu terkait beberapa pasal dan ayat yang konstruksinya salah, seperti perda yang bukan kewenangan pemerintah daearah namun dimasukkan.

Kebanyakan perda yang dievaluasi adalah terkait perda retribusi dan pajak. Sebagian besar perda tersebut melanggar Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang bersifat close list, dalam arti tidak boleh melebihi apa yang diatur dalam Undang-undang.

"Misalnya pajak bahan bakar, paling tinggi itu 0 persen, kalau ada di daerah yang buat 12 persen pasti kami coret," katanya.

Ia sendiri menargetkan seluruh perda, baik provinsi hingga kabupaten, yang sedang dievaluasi ini akan selesai pada 2014 mendatang.

Timnas Indonesia Moncer! Bung Towel Tetap Kasih Nilai Jeblok ke STY: 6,5 dari 10
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024