Mantan Bupati Bojonegoro Segera Ditahan

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Bupati Bojonegoro, M Santoso, terpidana kasus korupsi dana APBD tahun 2007 sebesar Rp6 miliar akan segera ditahan. Eksekusi penahanan itu tinggal menunggu diterimanya release dari Mahkamah Agung (MA).

Penggunaan SPKLU di Jakarta Naik Tiga Kali Lipat Selama Periode Lebaran

Hal tersebut  diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Utoto, Selasa, 28 Agustus 2012. Terpidana saat ini tidak punya kesempatan untuk melarikan diri. Tidak seperti otak joki napi, Hasnomo, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari.

"Jika release dari MA sudah diterima Kejaksaan maka kami akan langsung melakukan eksekusi," ujar Utoto.

Dalam eksekusi Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 ini, Kejaksaan Bojonegoro punya upaya tersendiri. Pasalnya, inteljen selalu melakukan pengintaian kepada terdakwa.

"Yang pasti mekanismenya dengan itikad baik," jelas Utoto.

Kesimpulannya, dalam pemanggilan eksekusi kepada terdakwa selama tiga kali tidak ada tanggapan. Maka tidak menutup kemungkinan akan melalukan panggilan paksa. Tapi, setiap pemanggilan akan diberikan waktu tenggang tiga hari.

"Jadi, total jika dalam waktu sembilan hari tidak memenuhi panggilan akan ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Kabarnya, saat ini kondisi terdakwa sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan eksekusi. Tapi, jika eksekusi berjalan maka terpidana bisa berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro.

"Nanti kalau terpidana akan berobat maka harus koordinasi dengan pihak Lapas sendiri," kata Utoto.

Santoso sebelumnya telah divonis MA hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. Serta, dijatuhi denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan primer JPU.

Ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp3,445 miliar. Ketentuannya, jika terdakwa tidak bayar selama satu bulan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam putusan MA, intinya Hakim MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan menolak permohonan kasasi dari terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna secara terpisah.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons pernyataan Ketua Joman Noel yang menyebut dirinya sebagai penghambat pertemuan antara Megawati dengan Jokowi dan Prabowo

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024