- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu pengacara tersangka kasus dugaan suap PLTU Tarahan Lampung, Emir Moeis. Yusril mengaku tidak takut disebut advokat yang kerap membela koruptor.
"Saya enggak perduli sama Denny Indrayana (Wamenkumham). Saya bekerja dengan ilmu dan keyakinan. Biar anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Masak saya ikutin anjing menggonggong?" kata Yusril kepada VIVAnews, Selasa malam, 28 Agustus 2012.
Alasan membela Emir, imbuhnya, supaya hukum dan keadilan ditegakkan dan semua prosedur dipatuhi oleh semua pihak. Sebelumnya, Denny berkicau di situs jejaring sosial mengenai oknum advokat yang membela habis-habisan koruptor.
Pada kesimpulannya, Denny menyebutkan, advokat yang membela koruptor adalah koruptor. Pernyataan ini menimbulkan kontroversi dan sejumlah advokat mengecam pernyataan Denny tersebut, termasuk Yusril.
Yusril menilai pernyataan tersebut menyesatkan. Baca berita lengkap Sementara, Emir ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima dana hadiah sebesar US$ 300 ribu atau sekitar Rp3 miliar.
Politisi PDI Perjuangan itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 2, Pasal 12 a dan b, Pasal 11 atau Pasal 12 B, UU Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang tersebut diduga terkait kemenangan PT Altsom dalam tender proyek PLTU. (umi)