Mantan Penyidik Gayus Tambunan Promosi Jabatan

Sidang Lanjutan Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mabes Polri melakukan rotasi besar di jajaran perwiranya. Salah satu perwira yang dirotasi adalah Kombes Pol Eko Budi Sampurno, mantan penyidik kasus Gayus Tambunan.

Dalam Surat Telegram Nomor ST/768/IX/2012 tertanggal 3 September 2012 itu tertulis Kombes Pol Budi Sampurno dengan NRP 67120334 yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Dalops Sops diangkat menjadi Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Biro Pengendalian Operasi (Kabagpullahjianta Rodalops Sops) Polri.

Kombes Eko Budi Sampurno merupakan mantan Kepala Unit IV Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dia pernah menyandang karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus pajak Gayus Tambunan.

Selain Eko Budi Sampurno, sejumlah perwira Polri juga berstatus terperiksa. Mereka antara lain Brigjen Edmon Ilyas, Brigjen Raja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, dan AKBP Mardiyani. Pambudi Pamungkas dan Mardiyani direkomendasikan untuk oleh Polri.

Hanya ada dua anggota polisi yang diajukan ke pengadilan umum terkait kasus itu. Mereka adalah AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat. Keduanya dinyatakan bersalah oleh hakim. Mereka juga dipecat oleh Polri.

Integritas Eman Suherman jadi Modal Dukungan Menuju Pilbup Majalengka

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Agus Riyanto, mengatakan pergantian ini sebagai rotasi biasa. "Mutasi ini direncanakan sudah lama. Diprogramkan, kami berputar terus," katanya.

Dalam Telegram Rahasia ini pula, Polri mencopot Gubernur Akademi Kepolisian, Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo. Pencopotan keduanya dalam kasus korupsi simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). (art)

Polda Bali Buka Suara soal Pesan Berantai Kelompok Gaza yang Meresahkan Warga
BP2MI dan Migrant Watch (Doc: Istimewa)

BP2MI dan Migrant Watch Sepakat Ferienjob Jerman Bukan Perkara TPPO

Kepala Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan kasus Ferienjob Jerman tidak masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024