- VIVAnews/ Ayatullah Humaeni
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menginvestigasi status tanah Hambalang di Bogor. Pada lahan ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga membangun pusat olahraga yang kemudian terindikasi korupsi.
"Mungkin dalam waktu tidak terlalu lama akan kami terbitkan," ujar Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, di Gedung DPR, Kamis, 27 September 2012.
Menurut Hasan, pada tahun 2007, BPK sudah pernah merekomendasikan agar Kemenpora segera mengurus proses sertifikasi tanah sebelum melakukan pembangunan proyek Hambalang. "Sudah lama sekali kami mengatakan segera diproses dulu surat-surat kepemilikan tanah sebelum melakukan pembangunan," ungkap dia.
BPK merasa khawatir tanah tersebut digugat sedangkan proyek Hambalang sudah berjalan. Jika nantinya pemerintah kalah, maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Sebab, imbuhnya, tanah Hambalang merupakan merupakan hibah dari pengusaha Probosutedjo.
"Itu lah yang pernah kami sarankan supaya di-clear-kan. Hibah kan ada prosesnya. Setelah hibah harus ada proses lebih lanjut untuk memperkuat bukti kepemilikan," tegas dia.
Sumber VIVAnews, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan kepemilikan tanah itu terkait proses penyerahan tanahnya. "Nah, kalau proses pemindahan tanah dan suratnya belum jelas kenapa bisa dibangun, apa peran BPN dalam ha inil? Kenapa Kementerian Keuangan bisa mencairkan dana untuk pembangunan proyek Hambalang?"
Sebelumnya, , Direktur PT Buana Estate, yang menghibahkan tanah Hambalang, telah diperiksa sebagai saksiĀ dalam kasus korupsi proyek pengadaan pusat pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Usai menjalani pemeriksaan, Rita yang ditemani kuasa hukumnya, Ariano Sitorus, mengaku hanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Deddy Kusdinar.
"Hanya saksi. Tidak tahu apa-apa," kata Rita singkat di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2012.
Kuasa Hukum Rita, Ariano Sitorus melanjutkan, kliennya diperiksa dalam kaitan pengurusan tanah di Hambalang dan kliennya tidak pernah menerima uang atas penyerahan tanah seluas 30 hektar untuk proyek Kemenpora di Hambalang. "PT Buana Estate belum membuat surat pelepasan hak. Itu aja," ujar Ariano.