Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Melalui PEMK

Penjahit di Pasar Baru
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2001 sampai dengan 2007,  dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, telah melaksanakan penyaluran Dana Bergulir melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Bina Ekonomi. Program tersebut sejak tahun 2008 telah berubah menjadi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK).

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Sasaran pemanfaatannya diprioritaskan kepada masyarakat kelurahan yang memiliki usaha namun tidak memiliki akses perbankan sehingga mendapat kemudahan akses permodalan, meningkatkan kemampuan kewirausahaan, perekonomian rakyat serta dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Hasil yang telah dicapai melalui PEMK adalah bertambahnya dana bergulir yang disalurkan dari Rp139,43 miliar pada tahun 2010, menjadi Rp223,69 miliar pada tahun 2011, dan bertambahnya jumlah yang menerima manfaat dari 57.954 pemanfaat pada tahun 2010 menjadi 89.999  pemanfaat pada tahun 2011.

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan

Sehingga sampai dengan tahun 2012 telah disalurkan Dana Bergulir sebesar Rp330,19 miliar melalui Koperasi Jasa Keuangan (KJK) kepada 133.045 pemanfaat untuk pengembangan usaha mikro masyarakat seperti toko kelontong, warung, pedagang makanan, warnet, fotocopy, agen koran, penjahit dan lain-lain.

Untuk meningkatkan pelayanan KJK di 267 kelurahan, saat ini telah terbentuk Forum KJK-PEMK DKI Jakarta yang mengkoordinir Forum KJK-PEMK di 6 wilayah DKI Jakarta. Melalui forum ini, seluruh pengurus KJK mengajukan program pengembangan KJK kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

Prosedur Dana Bergulir
Penyaluran Dana Bergulir dilakukan dengan kerjasama antara Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dengan Unit Pengelola Dana Bergulir PEMK.

Untuk mendapatkan dana bergulir,  KJK harus melengkapi persyaratan  administrasi (Akta Badan Hukum Koperasi, Susunan Kepengurusan, Pernyataan Pengurus Tentang Kesanggupan Menyalurkan Dana Bergulir Kepada Pemanfaat), membuka rekening, menyertakan rencana bisnis dan usulan kebutuhan dana bergulir.

Berdasarkan data dan usulan yang dikirimkan ke UPDB PEMK, dilakukan analisa kebutuhan dan verifikasi kelayakan dana bergulir. Apabila disetujui, dana dapat disalurkan kepada pemanfaat usaha mikro.

Pendampingan pun dilakukan UPDB PEMK dengan penyiapan SDM Pengurus, Pengawas, dan Pengelola melalui Diklat dan Pendampingan tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Perkoperasian, Pelatihan Software Dana Bergulir, Penyiapan Bisnis Plan dan Laporan Keuangan. (WEBTORIAL)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya