Penyidik Independen Rawan Digugat, KPK Siap Hadapi

Pimpinan KPK Kunjungi VIVAnews : Johan Budi SP
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kehadiran penyidik non Polri dan Kejaksaan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai rawan gugatan.

Sebab, penyidik yang direkrut dari internal KPK berasal dari seluruh direktorat yang tidak seluruhnya memenuhi unsur pasal 6 KUHAP.

Dalam pasal 6 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Selain itu, dua periode pimpinan KPK sebelumnya belum pernah merealisasikan wacana penyidik independen ini.

Meski begitu, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi SP, menegaskan siap dengan semua kemungkinan yang bakal terjadi. "Segala kemungkinan akan dihadapi termasuk adanya gugatan," kata Johan di kantornya, Senin, 1 Oktober 2012.

Menurut Johan, keputusan KPK merekrut penyidik internal telah melalui beberapa pertimbangan. Bahkan, biro hukum KPK telah mempertimbangkan berdasarkan kajian hukum. "KPK juga mengundang pakar untuk memberikan masukan," Johan meyakinkan.

Selain itu dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK juga diaturĀ  kriteria penyidik KPK, yaitu penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. (umi)

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang
Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner

Drama Penalti Diulang Justin Hubner hingga Penalti Gagal Bikin Deg-degan Suporter Timnas

Duel Timnas Indonesia U-23 melawan Timnas Korea Selatan U-23 di perempat final Piala Asia U 23 benar-benar membuat jantungan suporter Timnas

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024