- sorasirulo.net
VIVAnews - Kejaksaan Agung mengembalikan tiga berkas perkara kasus korupsi pengadaan alat simulasi SIM ke penyidik Bareskrim Polri. Sebelumnya, mereka telah menerima lima berkas perkara tersebut.
"Berkas perkara belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 1 Oktober 2012.
Adi mengungkapkan berkas yang dikembalikan pada Jumat, 28 September antara lain berkas perkara atas nama BS (Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi), Brigjen Pol DP (Didik Purnomo/Wakorlantas Polri), kemudian tersangka Kompol L (Legimo/Bendahara Korlantas Polri).
Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas. "Berkas perkara yang lain TR (Teddy Rusmawan), sama SB (Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia/ITI), mungkin dalam waktu dekat akan kami susulkan," ujarnya.
Alasan mengapa berkas dikembalikan, kata dia,karena masih ada kekurangan, baik kelengkapan formil dan materil. "Formil itu sifatnya administratif, salah satunya adalah lampiran kelengkapan berkas perkara, kemudian secara materil menyangkut masalah pembuktian, misalnya kerugian keuangan negara, hak dari tersangka yang harus dipenuhi dan lainnya."