Kejaksaan Balikkan Berkas Simulator ke Polri

Alat Uji Simulator SIM
Sumber :
  • sorasirulo.net

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengembalikan tiga berkas perkara kasus korupsi pengadaan alat simulasi SIM ke penyidik Bareskrim Polri. Sebelumnya, mereka telah menerima lima berkas perkara tersebut.

"Berkas perkara belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 1 Oktober 2012.

Adi mengungkapkan berkas yang dikembalikan pada Jumat, 28 September antara lain berkas perkara atas nama BS (Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi), Brigjen Pol DP (Didik Purnomo/Wakorlantas Polri), kemudian tersangka Kompol L (Legimo/Bendahara Korlantas Polri).

Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas. "Berkas perkara yang lain TR (Teddy Rusmawan), sama SB (Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia/ITI), mungkin dalam waktu dekat akan kami susulkan," ujarnya.

Alasan mengapa berkas dikembalikan, kata dia,karena masih ada kekurangan, baik kelengkapan formil dan materil. "Formil itu sifatnya administratif, salah satunya adalah lampiran kelengkapan berkas perkara, kemudian secara materil menyangkut masalah pembuktian, misalnya kerugian keuangan negara, hak dari tersangka yang harus dipenuhi dan lainnya."

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi mengakui kurang pengalaman terkait dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam sengketa pilpres. Sampai sekarang, ada 33 tokoh yang mengajukan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024