VIVAnews - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan membatasi operasional truk kontainer selama musim mudik Lebaran. Hanya truk berisi bahan pokok, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas yang diizinkan beroperasi.
Aturan yang tertuang dalam SK 2332/AJ.201/DRJD/2008 itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 18 September 2008.
Langkah tersebut ditempuh untuk mengurangi kemacetan di jalur-jalur penghubung antarkota. Pemerintah ingin memprioritaskan fungsi jalan untuk para pemudik.
Kendaraan-kendaraan besar pengangkut baran non-kebutuhan pokok dilarang beroperasi mulai H-4 hingga H+1 Lebaran. Foke mencontohkan kendaraan yang dilarang beroperasi itu antara lain truk pengangkut bahan bangunan.
Khusus lalu lintas truk kontainer pengangkurt barang ekspor impor akan diatur Dinas Perhubungan Provinsi dengan persetujuan tertulis. "Menuju atau dari pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjuk Mas," ujar Foke.
Mendekati puncak arus mudik, Fauzi mengingatkan perlunya pengecekan setiap angkutan mudik terkait perlengkapan tanggap darurat. "Mobil barang juga jangan membawa penumpang dalam bak muatan," ujarnya.