Hartati: Jangan Kriminalisasi Saya

Hartati Murdaya Diperiksa KPK Menggunakan Kursi Roda
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terdakwa Hartati Murdaya, mengaku menyesal terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Perjuangannya mendirikan pabrik di Kabupaten Buol membuat dia harus berhadap-hadapan dengan kasus hukum. 

Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

Namun yang paling disesali Hartati adalah usahanya menciptakan lapangan pekerjaan yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja di Buol justru diganjar pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 tahun 1999. Aturan ini membuat ketidakpastian hukum atas izin lokasi seluas 75 ribu hektar miliknya di Kabupaten Buol.

"Saya menyesal, ini seperti air susu dibalas air tuba. Pemerintah yang berjanji memberikan lahan, tapi pemerintah tidak konsisten dengan aturannya. Nasib saya di sini karena inkonsistensi aturan pemerintah," ujar Hartati saat pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 Januari 2013.

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Penyesalan Hartati yang lain adalah ada anak buah tidak patuh. Ia merasa  tidak bisa mendidik anak buah yang sudah bekerja pada selama 32 tahun.

Hartati pun meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, agar dia tidak dikriminalisasi dalam kasus suap yang menjeratnya. Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu menahu soal pemberian uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

“Usia saya sudah 67 tahun, waktu produktif saya sudah tidak banyak lagi, saya ingin bekerja demi menghidupi 57 ribu orang karyawan. Selama 4 bulan ditahan saya banyak hambatan. Saya mohon tuntutannya tidak banyak-banyak," kata dia.

Terhadap permohonan Hartati yang meminta tidak dikriminalisasi dan dipulihkann citranya sebagai pengusaha, ketua majelis hakim Gusrizal memberikan respon. "Dikriminalisasi atau tidak itu kan diputuskan pengadilan, apakah bersalah atau tidak, itu nanti keputusan pengadilan," kata hakim Gusrizal.

Hartati Murdaya didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu Rp3 miliar terkait proses pengajuan hak izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha lahan. Jaksa menjerat Hartati dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001, atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya