Muhammadiyah: Larangan Bonceng Ngangkang Bukan Syariat Islam

Sepeda Motor
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, menilai peraturan daerah tentang larangan khusus perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor, tak ada kaitannya dengan ajaran Islam. Dia meminta aturan itu tidak disebut sebagai bagian dari syariat Islam.

Menurut Din, surat edaran yang dibuat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam itu lebih cenderung karena pertimbangan adat-istiadat masyarakat setempat.

"Yang jelas itu tidak kaitan dengan agama atau ajaran Islam. Itu lebih ke adat istiadat," kata Din kepada wartawan sebelum menemui pimpinan DPR, di gedung MPR/DPR, Jakarta, 8 Januari 2013.

Din menyarankan Wali Kota Lhokseumawe untuk meninjau kembali peraturan tersebut. Sebab, nilai dan norma yang berkembang di masyarakat kini telah berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Sesuatu yang dahulu dianggap tak sopan, bisa jadi kini sudah tidak lagi, dan begitu sebaliknya.

Demikian pula dengan nilai dan norma yang dahulu menganggap tak etis perempuan yang duduk dengan posisi mengangkang. "Apakah sekarang perempuan yang duduknya tidak mengangkang dianggap etis atau tidak etis, saya tidak tahu. Tetapi, marilah kita melihat bahwa kehidupan modern mengalami perubahan," ujar Din.

Din juga menyarankan pihak Pemkot mengkomunikasikan lagi kebijakan tersebut kepada masyarakat setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sebab, menurutnya, masyarakat umum kini telah terlanjur menganggap peraturan tersebut sebagai bagian dari syariat Islam.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyatakan, perda itu dibuat agar perempuan terlihat lebih sopan saat duduk di sepeda motor, dan agar perempuan tidak berpelukan dengan pasangan yang bukan muhrimnya.

Suaidi mengatakan, perempuan duduk mengangkang ketika membonceng motor bertentangan dengan kesopanan. Menurutnya, itu mencederai penerapan syariat Islam di Aceh. Apalagi budaya masyarakat Aceh menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.

"Perempuan duduk mengangkang di sepeda motor, apalagi dengan pasangan bukan muhrim, merendahkan marwah (harga diri) perempuan itu sendiri," kata Suaidi.

Namun, pendapat Wali Kota Lhokseumawe itu mendapat tentangan dan protes dari aktivis perempuan di Aceh.

Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Lhokseumawe dan Aceh Utara, Safwani, mengatakan seharusnya Wali Kota melahirkan kebijakan pemberdayaan bagi perempuan bila benar-benar berniat menaikkan derajat perempuan.

"Terlalu sempit pandangannya jika perda itu diterbitkan untuk menaikkan derajat perempuan. Suaidi sendiri tidak punya program berkualitas," kata Safwani.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan duduk menyamping ketika membonceng motor justru membahayakan penumpang, pengendara, dan pengguna jalan lainnya.

"Dengan duduk menyamping, kestabilan dan keseimbangan saat berkendara akan berkurang. Seharusnya sebelum aturan dibuat, terlebih dahulu harus memperhatikan aspek keselamatan, baru kepada estetika, norma, dan agama," ujar Jusri. (umi)

Sekolah Rentan Bencana Capai 57 Persen, Kemendikbud: Waspada!
Presiden Jokowi bersama Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus meresmikan pembukaan Rapat Kerja Nasional Kesehatan Nasional Tahun 2024 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024