- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus mengikuti perkembangan perkara korupsi yang melilit sejumlah politisi Partai Demokrat, termasuk vonis Angelina Sondakh. Menurut Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.
"Beliau tentu menghormati apa yang telah menjadi putusan atau yang telah diproses di sana," kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 11 Januari 2013.
Julian mengatakan, presiden meminta kepada kader yang sudah menjalani, atau yang sudah divonis oleh pengadilan, atau lembaga hukum yang sah, untuk menghormati dan menjalankan amar putusan tersebut.
"Sudah ada prosesnya. Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menjalankan tugas mereka. Proses dalam pembuktian sampai pada vonis, itu sudah dilakukan dalam kasus Angie. Keputusan itu harus dihormati dan dilaksanakan," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada Angelina Sondakh. Dia dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang terkait pengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), sekarang menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun dan denda Rp21 miliar. Sementara, Angie dan jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (umi)