ICW: Ada Tren, Hakim Cari Hukuman Paling Ringan

Sidang Vonis Angelina Sondakh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengkritik keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Angelina Sondakh dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Menurutnya, putusan tersebut tidak tepat.

"Mulai ada tren hakim mencari pertimbangan paling ringan," kata Emerson dalam diskusi di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Januari 2013.

Emerson menuturkan Angie mendapatkan keringanan tujuh tahun dari dakwaan semula yakni 12 tahun penjara. Oleh karena itu, lanjutnya, putusan itu harus ditelisik kembali.

"Ada apa dibalik vonis ringan ini? Kasus suap dan grativikasi dikejakan pasa 12, 5, 11 UU Tipikor. Pasal 12 seumur hidup, pasal 5 ancaman maksimal 5 tahun, pasal 11 juga 5 tahun.  Cenderungnya (yang digunakan) pasal 5 atau 11 untuk para pelaku," ujarnya.

Emerson kemudian mengkritik pertimbangan yang meringankan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu. Dia menegaskan prestasi mantan Wasekjen Partai Demokrat itu sebagai Duta Orang Utan, Duta Lipi, Duta Gemar Membaca adalah preseden buruk pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini justru muncul penilaian, Duta Baca kok korupsi? Duta Orang Utan kok korupsi?," jelasnya.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh terbukti telah melakukan korupsi dengan menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran DPR dalam meloloskan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Angie kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu juga diminta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis terhadap Angie jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bukan itu saja jaksa juga menuntut Angie pidana tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar. Namun tuntutan pidana tambahan itu ditolak majelis hakim.

Hakim menilai, penerapan pidana uang pengganti, dalam perkara Angelina tidak tepat. Sebab, terdakwa dalam kewenangan sebagai Banggar tidak dapat berdiri sendiri dalam menyetujui anggaran. (adi)

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi
Apple.

Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung

Penjualan iPhone telah hancur turun 10%, Apple Inc. (NASDAQ: AAPL) kehilangan posisi nomor satu dalam pengiriman ponsel pintar global pada kuartal pertama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024