Petani Tembakau Lombok Ancam Demonstrasi Soal PP Baru

Demo Petani Tembakau
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. APTI NTB yang terdiri atas petani dari Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Utara tersebut mengancam akan menggelar berbagai demonstrasi untuk menolak Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tersebut.

Ketua APTI NTB, Lalu Hatman, dalam keterangan persnya mengatakan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 itu menunjukkan bahwa pemerintah telah mengesampingkan dampak instabilitas yang akan muncul di masyarakat. Peraturan Pemerintah tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat terutama petani tembakau yang ada di Lombok Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya pendapatan  masyarakat di Lombok juga bergantung terhadap produk tembakau. Terlebih tembakau jenis Virginia yang dihasilkan oleh petani tembakau di Lombok juga ikut menyumbangkan pendapatan bagi pemerintah.

“Dengan tegas kami menolak Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 karena sangat merugikan masyarakat terutama petani tembakau. Jelas bahwa pemerintah lebih memilih menekan industri nasional dan kehidupan petani tembakau. Sementara disisi lain sama sekali tidak mengurangi import rokok,” ujar Lalu Hatman di Lombok Timur, Minggu 13 Januari 2013.

Dampak instabilitas terhadap masyarakat, kata Hatman tidak hanya pada penyusutan produk tembakau yang diserap oleh industri, tapi juga berbagai pembatasan pada industri rokok nasional sebagaimana yang tercantum pada peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 juga akan berdampak pada pendapatan petani.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Hatman mengatakan jumlah petani tembakau di tiga daerah di Nusa Tenggara Barat seperti Lombok TImur, Lombok Barat dan Lombok Tengah sekitar 20 ribu lebih. Jumlah tersebut terdiri atas petani tembakau di Lombok Timur mencapai 12.714 orang, Lombok Tengah sekitar 7000 orang dan Lombok Barat 1500 petani.

“Kami menyatakan ketidak puasan petani atas terbitnya PP 109/2012 yang menzolimi petani. Lalu siapa yang akan menanggung kehidupan ribuan petani yang ada di NTB ini,”ujarnya.

Terkait dengan itu, APTI NTB mengancam akan menggelar berbagai demonstrasi untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan Yudisial Review ke Mahkamah Agung.

Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan

Batasi Produk

Sementara itu, Lalu Hariyadi selaku petani tembakau asal Dusun Paok Rengge Desa Wajegeseng, Kopang juga mengkhawatirkan kelangsungan usahanya menyusul terbitnya PP 109/2012 tersebut. Lalu Hariyadi yang mengaku memiliki dua hektare lahan untuk menanam tembakau juga menolak PP 109 / 2012 tersebut.

5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Menurutnya pada setiap pasal peraturan pemerintah tersebut tercantum pembatasan terhadap produk tembakau. Terlebih peraturan tersebut mengatur mengenai produk tembakau, tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, penyelenggaraan, peran serta masyarakat dan pembinaan dan pengawasan.

Tambahnya lagi, bahwa dari Dinas Perkebunan NTB 2011 area tanam tembakau di NTB mencapai 35.000 hektare dengan luas 56.000 hektare. Produksi tembakau NTB mencapai 45.000 ton krosok kering.

Terkait dengan itu, dia juga berharap pemerintah daerah sepatutnya ikut memperjuangkan nasib petani tembakau. “Kami akan melakukan berbagai cara untuk  menolak Peraturan Pemerintah ini,”ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya