Hartati Murdaya Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasarkan Fakta

Hartati Murdaya Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak realistis. Sebab menurutnya, tuntutan jaksa KPK tidak berdasarkan fakta persidangan selama ini.

"Harusnya tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan," kata Hartati usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 Januari 2013.

Mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menilai, Hartati Murdaya terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu senilai Rp3 miliar terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut Hartati, tuntutan jaksa KPK hanya berdasarkan tafsiran subyektif jaksa dan sama sekali tidak menimbang fakta-fakta selama persidangan. Oleh karena itu Hartati berharap masyarakat bisa menilai fakta-fakta persidangan apa saja yang diabaikan jaksa dalam menjatuhi tuntutan kepadanya.

"Saya kira publik menyaksikan proses persidangan. Saya kira masyarakat bisa menilai tuntutan itu berdasarkan tafsiran subyektif yang menuntut tanpa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," ujar Hartati.

Dia menambahkan, semua keberatan atas tuntutan jaksa KPK akan disampaikan dalam nota pembelaan/pledoi pribadinya maupun tim kuasa hukum pada sidang pekan depan "Nanti akan kami sampaikan (pledoi)," katanya.

Sementara itu, suasana di ruang pengadilan Tipikor, Jakarta yang dipenuhi massa pendukung Hartati Murdaya sempat ricuh. Massa yang terdiri dari karyawan perusahaan Hartati dan beberapa orang pengawal pribadi Hartati itu tak terima Hartati dituntut lima tahun penjara.

"Bebaskan Hartati, bebaskan Hartati. Hartati tidak bersalah," teriak salah satu pendukung Hartati

Saat beberapa awak media hendak mengkonfirmasi Hartati, sempat terjadi aksi saling dorong antara awak media dan para pengawal Hartati. Akibatnya salah satu kaca depan ruang tunggu pengadilan Tipikor pecah.  (eh)

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
Gedung Kemenkopolhukam

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggodok rencana membangun sistem pertahanan semesta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024