Nomor Urut Tiga Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2014

Massa Partai Aceh.
Sumber :
  • Antara/ Ampelsa

VIVAnews - Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan tiga partai politik lokal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Mereka adalah parpol peserta Pemilu tahun 2014 yang hanya berlaga di provinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.

Penetapan nomor urut ketiga parpol lokal itu bersamaan dengan penetapan nomor urut 10 parpol nasional dalam Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Senin, 14 Januari 2014.

Nomor urut ketiga parpol Aceh itu sebagai berikut: Partai Damai Aceh dengan nomor 11, Partai Nasional Aceh dengan nomor 12, Partai Aceh dengan nomor 13.

Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh, yakni Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).

Partai Aceh merupakan satu-satunya parpol lokal yang telah mengikuti Pemilu tahun 2009, dan lolos ambang batas keterwakilan parpol di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yakni 5 persen dari keseluruhan jumlah kursi.

"Hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten kota terhadap dua partai politik lokal menetapkan Partai Nasional Aceh dan Partai Damai Aceh dinyatakan memenuhi syarat baik di provinsi maupun di kabupaten/ kota," kata Ketua KIP Aceh Abd Salam Poroh.

Intip Persiapan Telkomsel 'Mengukur Jalan' Jelang Lebaran

Sedangkan Partai Aceh tidak perlu diverifikasi karena sudah memiliki kursi atau lolos PT (parliamentary threshold).

Keberadaan partai lokal di Aceh tidak lepas dari hasil kesepakatan/MoU Helsinki tahun 2005 yang kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan peraturan organik lainnya: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh. (umi)

Gedung Mahkamah Konstitusi

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024