- VIVAnews/ Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Komisi Yudisial memberikan rekomendasi pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan kepada calon Hakim Agung, Muhammad Daming Sanusi. Kasus ini berawal dari pernyataan soal kenikmatan bagi pelaku dan korban perkosaan.
Namun, menurut mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, apa yang dilakukan KY dinilai sangat terpengaruh dengan tekanan publik. Rekomendasi dari KY untuk hakim Daming dianggap terlalu berlebihan.
"Ibaratnya ada mahasiswa saat ujian menjawab 'nyeleneh', apakah mahasiswa itu dipecat, seharusnya tidak lulus ujian," katanya, Selasa, 22 Januari 2013.
Selain itu, pernyataan Daming saat seleksi calon hakim agung juga merupakan pendapat. Bila berbeda merupakan kesalahan, itu sama artinya mematikan demokrasi.
Harifin A Tumpa memaklumi jika ada yang tersakiti melalui pernyataan Daming. Namun, apa yang keluar dari mulut calon hakim itu adalah pendapat. Karena itu, rekomendasi pemecatan adalah sesuatu yang tidak adil.
"Walaupun saya sendiri tidak setuju dengan pendapat Daming," katanya.?
Daming adalah salah satu dari 12 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial ke Komisi Hukum pada Mei 2012. Ia diajukan untuk menjadi hakim agung kamar perdata Mahkamah Agung dan telah berhasil lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar Komisi Yudisial.????
Komisioner Komisi Yudisial memutuskan isi rekomendasi untuk calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi, yaitu pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim. Daming dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.
Atas rekomendasi KY ini, Daming pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.
"Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming. (sj)