- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews - Pengacara Bupati Aceng Fikri, Eggy Sudjana, mengatakan kliennya mengaku diperas oleh oknum dari Mahkamah Agung. Aceng diminta menyerahkan sejumlah uang agar permohonan pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Garut ditolak oleh MA.
"Pak Aceng mengaku ada oknum Mahkamah Agung datang meminta uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Eggy saat berbincang dengan VIVAnews.
Namun, Eggy mengaku tidak tahu siapa oknum MA yang mendatangi Aceng Fikri itu. Oknum itu, kata dia, diduga hanya sebagai perantara saja. Tapi dia menambahkan, Aceng Fikri tidak menuruti permintaan uang tersebut. "Karena tidak memenuhi, makanya putusan seperti ini (pemakzulan dikabulkan)," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menantang Eggy untuk membuktikan tudingan itu. Dia meminta Eggy maupun Aceng untuk menyebut nama oknum yang mencoba melakukan pemerasan tersebut. "Silakan sebut nama, kami terbuka, kami komit tidak ada lagi seperti itu," kata Ridwan.
MA, tutur Ridwan, tidak akan mentolerir pegawainya yang melakukan pemerasan. "Kalau memang ada yang melakukan pemerasan, laporkan ke MA atau ke polisi, langsung tunjuk nama. Tapi, jangan asal sebut nama, hati-hati, harus ada bukti kuat," kata dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan pelengseran Bupati Aceng Fikri yang diajukan oleh DPRD Garut. MA menilai Aceng melanggar peraturan dan perundang-undangan. Sebagai pejabat, Aceng dinilai bersalah karena tidak mencatatkan pernikahannya dengan Fani Oktora. (adi)