- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews - Meski Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan DPRD Garut bagi Bupati Aceng Fikri, PNS di Garut masih mematuhi Aceng sebagai kepala daerah.
Sekretaris Daerah Garut, Iman Alirahman menegaskan bahwa proses pelengseran Aceng Fikri hingga saat ini masih berlangsung, sehingga tidak ada alasan para pegawai di lingkungan Pemkab Garut tidak mematuhi perintah Aceng.
"Proses masih berlangsung, kami selaku aparatur pemerintahan tetap mengakui Pak Aceng selaku bupati yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pemerintahan," ujar Iman, Jumat 25 Januari 2013.
Sekda telah mengintruksikan seluruh jajaran agar tetap patuh dan taat kepada kepala daerah serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. "Walaupun sudah dilengserkan, para pegawai tetap bertugas dan tidak terganggu dengan proses politik kepala daerah," kata Iman.
Setelah keputusan MA sampai saat ini, kata Iman, Aceng masih tetap bertugas seperti biasa. Salah satunya menandatangi disposisi dinas yang awal tahun ini cukup mendesak.
"Ya, walaupun pak bupati secara manusiawi memang dalam kondisi tertekan, tapi beliau tetap melaksanakan tugasnya dengan baik," tuturnya.
Sebagaimana luas diberitakan bahwa Mahkamah Agung, Rabu 23 Januari 2013, memutuskan mengabulkan pemakzulan Aceng, yang diajukan DPRD Garut. Mahkamah Agung memutuskan Bupati Garut Aceng Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan.