Cegah Kasus Aceng, Batas Usia Nikah Harus Dikaji

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Feri Purnama

VIVAnews - Mantan Ibu Negara Shinta Nuriyah Wahid mendesak DPRD Garut segera melaksanakan pleno untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. MA menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan setelah kawin kilat dengan anak di bawah umur.

"Mendorong DPRD Garut segera melaksanakan pleno untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung," kata Shinta di Jakarta, Jumat, 25 Januari 2013.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Mencegah kasus Aceng ini terulang, Shinta menegaskan negara wajib mencegah perkawinan usia anak dan mewajibkan pencatatan perkawinan. "Serta menaikkan batas usia boleh menikah pada UU Perkawinan."

Menurut Shinta, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik lingkup domestik maupun publik yang dilakukan oleh pejabat publik dan pengusaha belum ada penyelesaiannya.

"Upaya memperoleh keadilan semakin sulit bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan pejabat publik yang diduga melakukan kekerasan, terutama karena dimungkinkannya terjadi penyalahgunaan kekuasaan," ungkap dia.

Shinta menyebutkan ada beberapa contoh lain terjadinya penyalahgunaan kekuasaan antara lain kasus KDRT yang dialami istri dan anak Walikota Magelang, kasus pejabat di Badan Penanaman Modal Semarang yang tidak mengakui anak kandungnya meski tes DNA positif, kasus pengusaha Papua menikahi anak di bawah umur untuk ketiga kalinya.

Selain itu, kata Shinta, ada kasus nikah siri dan penelantaran keluarga oleh Walikota Palembang, dan kasus anggota DPRD Tasikmalaya yang menelantarkan istri hamil dan telah sekian tahun melakukan nikah siri.

"Kuatnya budaya patriarki dan sistem hukum yang cenderung menyudutkan perempuan korban kekerasan seringkali mengakibatkan para korban takut mengungkapkan kekerasan yang menimpanya," kata Shinta.

Oleh karena itu, Shinta mendorong aparat penegak hukum, serta lembaga penyelenggara negara dan legislatif agar semakin berani bertindak tegas memproses hukum pejabat publik dan penguasa yang diduga melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Negara juga wajib memfasilitasi anak mengetahui nasab (garis keturunan) sesuai amanat UU Perlindungan Anak dan Amandemen UU Administrasi Induk," tegas dia. (umi)

Pengakuan Mengejutkan Pelatih Australia terkait Penampilan Ernando
Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari

Ernando Ari Jago Banget, Timnas Indonesia Butuh Naturalisasi Kiper Inter Milan?

Penampilan kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari menuai pujian saat menghadapi Timnas Australia di penyisihan Grup A Piala Asia U-23, Kamis 18 April 2024..

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024