- VIVAlife
VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan dua nama dari 17 orang yang ditangkap dari rumah Raffi Ahmad, positif menggunakan zat .
Zat baru tersebut, turunan dari cathinone yang tidak terdaftar dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Lalu, apakah Raffi Ahmad cs bisa lolos dari jerat hukum?
Menurut Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR, Gede Pasek Swardika, Raffi Ahmad cs tetap bisa dikenakan hukuman. Asalkan, penyidik busa melakukan terobosan hukum.
"Bisa saja ada rechtsvinding (penemuan hukum), karena bisa saja zat itu disamakan dan diklasifikasikan setara dengan zat yang ada di undang-undang. Ini nanti jadi yurisprudensi," ujar Pasek di Gedung DPR, Selasa 29 Januari 2013.
Pasek menambahkan, jaksa dapat menyusun pasal berlapis, misalnya dakwaan pertama menggunakan pasal yang cathinone disamakan dengan kandungan jenis zat tertentu. Kedua, dikenakan pasal mengetahui tapi tidak dilaporkan.
"Jadi, kalau tidak kena dakwaan pertama, bisa kena dakwaan kedua. Tapi memang hukumannya beda," kata dia.
Dengan cara itulah, Pasek menegaskan, yang dapat menjerat Raffi Ahmad cs untuk sementara waktu ini.
Untuk jangka panjang, kata Pasek, Undang-undang Narkotik ini harus disempurnakan. Komisi III akan berkoordinasi dengan Komisi IX bidang Kesehatan untuk membahas perkembangan narkoba saat ini.
Menurut Pasek, perkembangan narkoba saat ini dapat dilihat dari perkembangan rehabilitasi pecandu narkoba yang ditangani Komisi Kesehatan. "Ini memang perlu disinergikan, sehingga kebijakannya harus komprehensif, baru kita bicara RUU," ujar dia.
Seperti diketahui, BNN menyita dua linting ganja dan 14 butir turunan cathinone. Di antara 17 orang, ada empat artis yang juga diamankan yakni, Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwasyah, dan Zaskia Sungkar. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN. (asp)