Diperiksa Enam Jam, Aceng Fikri Kelelahan

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
- Bupati Garut Aceng Fikri diperiksa selama enam jam oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait nikah sirinya dengan Fany Ocktora.


Kuasa Hukum Aceng MH Fikri Odi Akhil mengatakan, pemeriksaan dilakukan pukul 11.30 hingga 17.30 WIB. Ada 28 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pernikahan kilatnya itu.


"Salah satu pertanyaannya perihal pernikahan Pak Bupati dengan Fany Oktora," kata Odi Akhildi, Selasa, 29 Januari 2013.


Odi menyebutkan pemeriksaan terhadap kliennya terkait tuduhan melanggar Pasal 81 dan 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUHP.


"Semua itu kan baru dugaan, bukan satu keputusan. Kita harus perhatikan azas praduga tak bersalah. Klien kami hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan terpidana," tutur Odi.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Aceng Fikri setelah menjalani pemeriksaan menyampaikan seluruh keterangan disampaikan dengan lancar kepada penyidik.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Tanya Kondisi Korban Saat Pemeriksaan Kejiwaan


Venue Final Four Proliga 2024 Pindah ke Surabaya dan Semarang
"Alhamdulillah bisa lancar. Saya hanya memenuhi panggilan Polda Jabar, dan menunjukan sebagai warganegara yang baik yang tunduk terhadap perundang- undangan," jelas Aceng.

Aceng mengaku lelah terkait pemeriksaa hari ini. Dia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik. Setelah ke luar dari ruang pemeriksaan, Aceng langsung masuk mobil Honda Accord hitam Z 90 GI dan meninggalkan Mapolda Jabar.


"Kalau dibilang capek ya capek, tapi sebagai warga negara yang baik saya terima konsekuensinya," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya