PKS Putuskan Nasib Luthfi Hasan Pagi Ini

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Trade Minister Reveals Cause of Onions Price Hike
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nurwahid mengatakan, PKS menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait ditetapkannya Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka kasus impor daging oleh KPK.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menangkap Luthfi dikantor DPP PKS Jalan TB Simatupang No 82, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu malam.  "Belum ada hal spesifik yang bisa kami sampaikan, kerena kita secara prinsip menghormati hukum yang berjalan, sudah ada tim hukum di KPK dan semua akan dikelola dalam proses penegakan hukum itu sendiri," ujar Hidayat, Kamis 31 Januari 2013 dini hari.
Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai


Ditambahkan Hidayat, Kamis pagi, PKS akan membuat keputusan penting mengenai hal tersebut, dan akan disampaikan kepada media. Sementara itu, terkait dengan penonaktifan ada ayat yang harus dipenuhi dalam AD/ART


"Tentu majelis syuro punya kewenangan bagaimana keputusan partai. Kami tentu akan mendapatkan keputusan secara musyarawah," kata Hidayat.


Seperti diketahui, Komisi Pemberantasa Korupsi telah menetapkan empat orang tersangka kasus daging impor. Keempatnya yakni AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE merujuk pada Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU).


Sementara untuk inisial AF merujuk pada Ahmad Fathanah dan LHI merujuk pada Lutfi Hassan Ishaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Johan mengatakan, keempat tersangka diduga melakukan tindakan suap menyuap proyek impor daging sapi.


Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah selepas dari pertemuannya  dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain uang Rp1 miliar, KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen. 


Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya