KPK: Penangkapan Luthfi Sudah Sesuai Prosedur

Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaqq Tersangka Korupsi Impor Daging Sapi
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, memastikan penangkapan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, pada Rabu malam, sudah sesuai prosedur. Dia membantah tudingan bahwa penangkapan itu menyalahi prosedur.
Gol Menit 103, Qatar Lolos Perempat Final Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Yordania

"Seseorang ditangkap tidak hanya karena alasan tertangkap tangan atau setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dapat dilakukan, misalnya, atas alasan untuk melokalisasi seseorang yang diyakini berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar Bambang, di kantor KPK, Jakarta, Kamis 31 Januari 2013.
Konfrontasi Memanas, Iran Pertimbangkan Penggunaan Nuklir Lawan Israel

Bambang menjelaskan, dalam kasus yang melibatkan Luthfi, penangkapan dilakukan setelah memeriksa Ahmad Fathanah dalam waktu 1x24 jam yang sebelumnya ditangkap di Hotel Le Meridien, Jakarta, dengan barang bukti uang senilai Rp1 miliar. Dari hasil pemeriksaan itu, KPK mendapat beberapa nama yang disebut sebagai penerima suap.
Asosiasi Sepak Bola Palestina Serukan Sanksi Terhadap Tim Israel pada Pertemuan FIFA

"Dan kami punya dua alat bukti. Kami tentu tidak ingin kecolongan, dan karenanya kami segera melakukan penangkapan. Itu diantaranya untuk melokalisir. Jadi, penangkapan tidak harus karena tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan," tegasnya.

Bambang meminta semua pihak, termasuk pengacara Luthfi, untuk tidak mencari-cari celah kesalahan atas penangkapan tersebut. Ia pun berharap pihak-pihak yang bersangkutan tidak berburuk sangka atau membuat kecurigaan-kecurigaan sehingga berpotensi membuat penanganan kasus tidak fokus. "Kami bekerja tidak untuk niat-niat tertentu, kami tidak bermaksud apa-apa terhadap penangkapan Luthfi," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya