2 WN Malaysia 'Pengawal' Istri Nazar Dituntut 9 Tahun Bui

Warga Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews - Dua warga negara Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof, dituntut masing-masing sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 7 Februari 2013 itu, Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni, yang juga istri bekas Bendaahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Jaksa menyatakan, dua terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan dan membantu istri M Nazaruddin itu memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai

"Dengan maksud agar tersangka Neneng yang jadi buronan KPK dan Interpol sulit terlacak aparat penegak hukum," ujar Jaksa Guntur Ferry Fathar saat membacakan dakwaan.

Kedua terdakwa, tambah Guntur, juga memesan kamar hotel di Batam Center atas nama Mohammad Hasan untuk Neneng Sri Wahyuni. Mohammad Hasan juga memesan tiket penerbangan Citilink ke Jakarta untuk Neneng dengan menggunakan identitas lain atas nama Nadia.
 
"Bahwa perbuatan itu dilakukan dua terdakwa dengan sadar dan niat untuk memasukan Neneng masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia lewat jalur tikus," terang Jaksa.

Menurut Jaksa, yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan terdakwa membuat citra buruk penegak hukum di Indonesia, terdakwa mempersulit jalannya persidangan. Sementara pertimbangan yang meringankan, mereka belum pernah dihukum.

Terhadap tuntutan Jaksa KPK, dua warga negara Malaysia itu akan membacakan nota pembelaan. Mereka menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya. Majelis yang diketuai hakim Pangeran Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Menag Yaqut Cholil Qoumas di Bandara Soetta jelang bertolak ke Jeddah

Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Bertolak ke Arab Saudi

Menag terbang pada 7 Mei 2024 dini hari, dan dijadwalkan berada di Saudi selama empat hari dan kembali ke Tanah Air pada 11 Mei 2024. Jemaah haji reguler secara bertahap

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024