Golkar: Kasus Rusli Zainal Tak Terkait Partai

Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara
VIVAnews -
Ngotot Balas Serangan Iran, PM Israel Tolak Angkat Telepon Pemimpin Barat
Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komarudin, menegaskan kasus yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal tidak terkait dengan partai. Meskipun Rusli adalah kader Partai Golkar.

Jiper Disikat Hizbullah, 40 Persen Warga dan Tentara Kabur dari Utara Israel

"Itu kan masalah hukum, masalah pribadi bukan partai. Sebagai warga negara masing-masing, terkait hukum ya itu urusan dia, bukan Golkar," kata Ade Komarudin, Jumat 8 Februari 2013.
Viral Tukang Parkir Liar Minimarket Getok Tarif Rp 15 Ribu buat THR


Ade mengatakan, partainya sudah meminta klarifikasi langsung ke Rusli terkait kasus yang menjeratnya saat ini.


"Itu konsumsi internal. Tapi kalau hukum harus percaya sama institusi hukum. Kami
nggak
mau intervensi, itu bukan kewenangan kami," katanya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.


Menurut Ade, penetapan tersangka terhadap Ketua DPP Partai Golkar, tak menutup kemungkinan bisa mempengaruhi suara Partai Golkar.


"Tapi rakyat sudah cerdas, bisa bedakan mana institusi dan pribadi. Kami serahkan pada penilaian publik, insya Allah kami tetap optimis," katanya.


Setelah kasus ini, Ade menjamin bahwa partainya tak akan tersangkut korupsi lagi. Partai Golkar, kata Ade, sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Kami bisa jamin, Golkar tak berkasus lagi," ucapnya.


Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Rusli sebagai Gubernur Riau menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.


Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya