Ketua MA: Usulan Pecat Hakim Daming Terbilang Kejam

Hakim Tinggi Muh Daming Sunusi
Sumber :
  • Dok. Pengadilan Tinggi Palembang
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak setuju atas usul Komisi Yudisial tentang pemberian sanksi pemberhentian atau pemecatan terhadap hakim Daming Sunusi.
Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan bahwa usul pemecatan terhadap Daming yang dinilai melanggar kode etik hakim adalah berlebihan, bahkan cenderung kejam. 
Tantrum pada Anak, Apakah Ada Kaitannya dengan Makanan yang Dikonsumsi Sang Ibu Selama Kehamilan?

"Banyak sanksi yang bisa dikenakan dalam pelanggaran kode etik. Tapi kalau pemberhentian, terlalu kejam," kata Hatta usai memimpin sidang pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, di Gedung Utama MA, Jakarta, Rabu 13 Februari 2013.
Bright Vachirawit Konfirmasi Hubungan Asmaranya dengan Nene Pornnapan

Meski Hatta menilai banyak sanksi yang bisa dikenakan atas pelanggaran kode etik Daming terkait pernyataan yang menyebut "pemerkosa dan korban saling menikmati", namun MA belum menentukan bentuk sanksi tersebut. "Bagi Daming, yang jelas tidak pantas kalau disanksi pemberhentian."

Hatta menjelaskan, ada hal-hal yang dianggap meringankan hukuman kepada Daming sehingga dipandang tidak perlu memecat yang bersangkutan. Di antaranya, yang bersangkutan telah mengabdi sebagai hakim selama 35 tahun. Selama masa pengabdian itu pula, Daming belum pernah melanggar etik dan dikenai sanksi.

"Toh, yang bersangkutan sebenarnya sudah dikenakan sanksi, yakni sanksi sosial," ujar dia.

MA telah mengirimkan surat permintaan keberatan kepada KY agar Daming tidak perlu diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberhentikan. Tetapi KY bergeming dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pun menyusul menyurati KY untuk tetap mempertahankan Daming sebagai hakim.

Ikahi dalam suratnya KY menyebutkan bahwa sanksi yang diusulkan KY bersifat eksesif dan berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat. Sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang dilakukan Terlapor. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya