PKS Bantu MUI Pertahankan Label Halal

Ilustrasi kuliner halal.
Sumber :
  • Reuters/Regis Duvignau
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap agar pemerintah tidak mengambilalih proses sertifikasi halal. Pemerintah sebaiknya berperan dalam melakukan sosialisasi hingga regulasi dan pengawasan.
Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Demikian diungkapkan Ketua MUI KH Amidhan saat bersilaturahim dengan Ketua FraksiĀ Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Rabu 13 Februari 2013.
Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Amidhan mengungkapkan, kedatangannya ke DPR dalam rangka meminta dukungan Fraksi PKS untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk HalalĀ (RUU JPH), dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal.
Lawan PSM Makassar Jadi Laga Hidup Mati Bagi Arema FC

"PKS jadi tumpuan harapan kami dalam memperjuangkan kehalalan produk yang dikonsumsi umat," ujarnya.

Amidhan menambahkan, RUU JPH sebaiknya tidak memberi peluang kepada pemerintah untuk menerima pendaftaran permohonan sertifikasi halal. Menurutnya, sebaiknya peran pemerintah adalah pasca sertifikasi dilakukan oleh MUI.

"MUI dengan LPPOM sudah melangkah jauh. Proses permohonan sertifikasi halal sudah bisa online. Pemohon tinggal isi formulir online, lalu LPPOM MUI mengirim auditor," tutur Amidhan.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, sikap partainya sudah jelas untuk mendukung kewenangan sertifikasi halal tetap ada di MUI. "PKS sudah firm, kewenangan fatwa halal-haram itu ada di MUI. Pemerintah cukup menindaklanjuti dengan sosialisasi, pengawasan, regulasi dan lain-lain," ujarnya.

Untuk itu, Hidayat meminta MUI juga berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain agar mendukung upaya meloloskan RUU JPH dengan menjadikan MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses sertifikasi halal. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya