Sumber :
- kabar pagi-tvOne
VIVAnews - Polisi menangkap 3 pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam jaringan prostitusi online.
Ketiga PSK yang ditangkap ini masih di bawah umur (ABG).
Tiga ABG ini berinisial RN, MY dan AR. Ketiganya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta.
Baca Juga :
Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir
Mereka menjajakan diri lewat sebuah situs dewasa dengan tarif bervariasi.
Polisi masih menyelidiki jaringan prostitusi online yang melibatkan para perempuan di bawah umur.
Lihat videonya di . (eh)
Halaman Selanjutnya
Polisi masih menyelidiki jaringan prostitusi online yang melibatkan para perempuan di bawah umur.