Tifatul: Ridwan Hakim Biasa Umroh Lewat Turki

Tifatul Sembiring.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews -
Shin Tae-yong Galau Harus Hadapi Negara Sendiri
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring melakukan pembelaan Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin ke Turki.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Tifatul, kepergian Ridwan sebelum pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bukan direncanakan.
Kemenkominfo Mengadakan Talkshow Chip In “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet”


"Kalau kasus Ridwan kebetulan saja. Peran dia apa? Apakah dia membahayakan negara?" kata Tifatul usai melayat jenazah ayah Hatta Rajasa, Muhammad Tohir Achmad, di Bintaro Sektor 7, River Park GH 4 No. 15, Pondok Aren Tangerang Selatan.


Menteri Komunikasi dan Informatika itu menegaskan, Ridwan tidak melarikan diri. Kepergian yang bersangkutan ke Turki, hanya untuk menjalankan ibadah umroh. "Dia biasa umroh lewat Turki. Insya Allah teman-teman mengupayakan agar dia kembali segera," tuturnya.


Tifatul mengatakan peran anak keempat Hilmi itu dalam kasus suap impor daging sapi tidak signifikan. Dia menjelaskan bahwa Ridwan bukan teroris, atau pembunuh yang harus diburu.


"Dia itu dituduh bahwa dia menyambungkan seorang pengusaha impor daging dengan Kementerian Pertanian. Dia bukan tertuduh, teroris, yang melarikan uang triliunan. Dia baru anak-anak," katanya.


Diberitakan sebelumnya, Ridwan diketahui ke luar Indonesia pada 7 Februari 2013. "Dengan pesawat Turkish Air TK67 pukul 18.49 WIB melalui bandara internasional Soekarno Hatta," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Jumat 15 Februari 2013.


Sementara  Imigrasi baru menerima surat cegah dari KPK bernomor KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013. "Diteken Pimpinan KPK," jelasnya. Dalam surat KPK itu, ada empat nama yang dicegah, yakni Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Ridwan Hakim, dan Jerry Roger.


Ridwan dicegah KPK terkait dugaan suap kuota daging impor di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.


Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan atas Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi. Dari tangan Ahmad yang juga berstatus tersangka itu, KPK menyita uang Rp1 miliar. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya