Sumber :
- ANTARA/Indrianto Eko
VIVAnews -
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan toleransi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi yang berkampanye bagi salah satu pasangan cagub-cawagub Jawa Barat tanpa izin. Tapi, Mendagri tak mau menyebut apakah Jokowi melanggar aturan atau tidak.
Menurut Gamawan, izin cuti untuk Jokowi tidak diterbitkan karena surat permohonannya disampaikan mendadak dan alasan yang kurang jelas. Jokowi mengajukan izin pada Jumat sore, sedangkan cutinya untuk Sabtu keesokan hari. Lagi pula, di surat itu tidak disebutkan Jokowi akan berkampanye untuk siapa.
Baca Juga :
KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menurut Menkopolkam
Baca Juga :
Cerita Pengalaman Horor saat Syuting, Masayu Anastasia: Kalau Kalian Ngeh, Itu Bukan Mata Aku
Sebagaimana luas diberitakan bahwa pada 17 Februari lalu, Jokowi berkampanye untuk pasangan Rieke-Teten. Kampanye itu dipersoalkan oleh Panwaslu Kabupaten Bandung. Usai kampanye, Jokowi tidak bisa menunjukkan surat izin cuti kampanye dari Mendagri. Panwaslu Bandung kemudian melaporkan kepada Panwaslu Jabar guna memproses dugaan pelanggaran itu.
Halaman Selanjutnya