Mahkamah Konstitusi: Pulau Berhala Milik Kepulauan Riau

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terkait sengketa Pulau Berhala.

Keputusan MK tersebut mengacu pada putusan uji materi MA No. 49 P/HUM/2011 tertanggal 9 Februari 2011, yang telah menetapkan Pulau Berhala bagian dari wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).   
 
"Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Kepulauan Riau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua Majelis MK, Achmad Sodiki saat membacakan amar putusannya di gedung MK Jakarta pada Kamis 21 Februari 2013.

Permohonan ini diajukan oleh Daria (Bupati Kabupaten Lingga), Kisanjaya (Camat Singkep, Lingga), Saref (Kepala Desa Berhala).

Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Kepulauan Riau berbunyi Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan UU No. 54 Tahun 1999.    
 
Para pemohon menilai berlakunya ketentuan itu mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan infrastruktur di Pulau Berhala yang dibiayai APBD Kepulauan Riau atau APBD Lingga.

Dalam putusannya, Mahkamah kembali mengutip pertimbangan putusan No. 32/PUU-X/2012 yang menyatakan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menjadi kewenangan sepenuhnya pembentuk Undang-Undang untuk membagi wilayah termasuk menentukan batas-batas wilayahnya.
 
"Wilayah provinsi/kebupaten/kota bersifat relatif, artinya tidak menjadi wilayah yang mutlak dari sebuah provinsi/kabupaten/kota yang tidak bisa diubah-ubah batas-batasnya," tutur Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan putusan.
 
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu menyebutkan wilayah provinsi/kabupaten/kota berdasarkan alasan tertentu bisa berubah dengan adanya penggabungan atau pemekaran.   
 
Karena itu, MK sependapat dengan putusan uji materi MA No. 49 P/HUM/2011 tertanggal 9 Februari 2011 yang dimohonkan Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani. MA membatalkan Permendagri No. 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala.
    
"Adanya putusan MA itu, dalam kerangka negara hukum dan demi menjaga kepastian hukum tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan MA itu menjadi singkron dengan pendapat MK diatas," kata Akil.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV

Beda Pemahaman

Menurut Mahkamah, putusan MA No. 49/P/HUM/2011 tertanggal 9 Februari 2012 yang telah membatalkan batas wilayah adalah produk hukum yang sah dan harus dihargai/dihormati.    
 
Karena itu, pembagian wilayah oleh pembentuk undang-undang tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan Pasal 18A UUD 1945. Adanya pendapat ahli yang menyatakan penyelesaian sengketa wilayah ini harus menggunakan argumentasi sengketa wilayah antarnegara merupakan pendapat yang tidak tepat. Pertimbangan itu sama seperti putusan No. 32/PUU-X/2012 meski pengujian undang-undangnya berbeda.
 
"Adanya beberapa undang-undang yang mengatur status Pulau Berhala yang menimbulkan pemahaman yang berbeda, sehingga menimbulkan kepastian hukum, Mahkamah perlu memastikan status Pulau Berhala masuk wilayah administratif Kabupaten Lingga, Keulauan Riau," tegasnya. (ren)

Pimpinan Golkar di Daerah Minta Airlangga Dipilih secara Aklamasi di Munas, Menurut Sekjen
Tyas Mirasih.

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Sambil menangis haru, Tyas Mirasih mengungkap kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina langsung di hadapan Raffi di sebuah acara.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024