Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
– Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.
Terkait hal tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan Susno harus segera dieksekusi. Menurutnya, kejaksaan mau tidak mau harus melaksanakan putusan pengadilan.
Baca Juga :
Terbongkar! SYL dan Istri Beli Dua Tas Mewah Dior Senilai Rp 105 Juta Pakai Uang Kementan
Susno, kata para hakim, terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Para hakim juga menilai bahwa dari fakta dalam persidangan terbukti bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menuturkan bahwa Susno akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Salah satu pertimbangan adalah agar yang bersangkutan tidak bertemu dengan Gayus Tambunan, terpidana mafia pajak. Keputusan ini, kata Basrief merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dulu kan dia (Susno) membongkar kasus itu (mafia pajak Gayus). Jadi jangan sampai mereka satu," kata Basrief. (eh)
Halaman Selanjutnya
Susno, kata para hakim, terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.