Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan politisasi dalam penetapan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka kasus Hambalang.
Baca Juga :
Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menegaskan bahwa penetapan Anas sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Ini tidak ada kaitannya dengan urusan politik dan partai," kata Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Februari 2013.
Johan juga menampik adanya persepsi bahwa penetapan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka adalah pesanan partai tertentu maupun intervensi seseorang.
Baca Juga :
Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Menurut dia, penyidik KPK bekerja secara profesional berdasarkan dua alat bukti hingga akhirnya menyimpulkan peningkatan status kasus yang juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng itu.
"Jadi, tidak ada intervensi atau pesanan tertentu, tapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tegas Johan. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi, tidak ada intervensi atau pesanan tertentu, tapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tegas Johan. (art)