- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Penetapan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka mengundang keprihatinan banyak pihak. Salah satunya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan mantan Ketua Umum PB HMI yang jadi tersangka tentu saya prihatin," kata pria yang akrab disapa JK ini saat ditemui usai acara talkshow bartajuk Korupsi di Tubuh Birokrasi di University Club UGM, Sabtu, 23 Februari 2013.
Tokoh asal Bugis, Makassar itu mengatakan, posisi Anas baru sebagai tersangka dalam proyek Hambalang dan belum ada proses peradilan. Oleh karena itu, ia meminta berbagai pihak jangan terlalu menghakimi.
"Jika Anas terbukti bersalah, tentu dia harus menjalani proses hukum tersebut," ujar pria yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu.
Dalam rapat gelar perkara yang dilakukan Jumat siang, 22 Februari 2013, pimpinan dan tim penyidik KPK sepakat meningkatkan status Anas sebagai tersangka. Ketika menjabat sebagai anggota DPR, Anas diduga menerima hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Anas dengan menggunakan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (umi)