Surat Penyidikan Bocor, ICW Kritik Pimpinan KPK

Anas Kembali Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengritik mekanisme internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak beres. Salah satu indikasi ketidakberesan itu adalah bocornya draf surat perintah penyidikan untuk Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus korupsi proek Hambalang.
Skutik Matik Kuasai Pasar Mokas, Begini Nasib Motor Sport 150cc

"Gelar perkara saja belum rampung dilakukan, seorang pimpinan sudah bisa ngomong si A jadi tersangka. Bagaimana ini pengelolaan informasinya?" dipertanyakan Tama S. Langkun, Kepala Divisi Investigasi ICW, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Febuari 2013.
Terima Menlu China di Istana, Jokowi Bahas IKN hingga Kereta Cepat Sambung Surabaya

Setelah berlarut-larut sekian lama, Jumat kemarin yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
Wamenkeu: Konflik Israel Vs Iran Kita Perhatikan Sangat Serius 

Tama mengecam Komisioner KPK kini terlalu banyak berkomentar tentang hal-hal yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani, padahal masih banyak tugas lain yang harus dijalankan. Dia juga mendesak agar pimpinan KPK mengurangi frekuensi menghadiri undangan pertemuan. "Kehadiran keluar negeri juga bisa diwakili, apalagi saat kondisi penting," ujarnya.

Soal beberapa waktu lalu, Tama mendesak KPK agar menggelar sidang komite etik pimpinan KPK, jika terdapat unsur pimpinan yang melanggar. "Harus tegas diberikan sanksi. Tak bisa tutup mata,"  ujarnya.

Kebocoran dokumen dan informasi strategis menurut dia bisa mempengaruhi jalannya penanganan kasus. "Informasi yang bocor bisa menghambat komisioner, penyidik, saksi, maupun tersangka," kata Tama. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya