KPK: Kasus Hambalang Tak Berhenti pada Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum Mundur Dari Ketua Umum Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi proyek Hambalang tidak berhenti pada tersangka Anas Urbaningrum. KPK akan terus mengembangkan kasus yang menyeret beberapa elit Partai Demokrat ini hingga tuntas.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"KPK tidak menargetkan orang per orang, tapi kami yakinkan kepada masyarakat bahwa kasus Hambalang ini belum berhenti pada penetapan tersangka AU," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Februari 2013.
Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan


Namun, Johan menambahkan, KPK memerlukan waktu untuk menyelesaikan kasus korupsi proyek bernilai triliunan rupiah ini. Terlebih, KPK memiliki sumber daya manusia yang terbatas jumlahnya.


"Memang membutuhkan waktu, apalagi capacity building kami sangat terbatas. Kami baru akan melakukan untuk menambah SDM di KPK," ungkap Johan.


KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang pada Jumat, 22 Februari 2013. Sebelumnya, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga kader Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng, sebagai tersangka. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya