KPK Jemput Saksi Kunci Simulator SIM dari Kebon Waru

Alat Uji Simulator SIM
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Deffa

VIVAnews - Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM Polri, Sukotjo S Bambang, tadi malam dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari lapas Kebon Waru sekitar pukul 00.30 dinihari.

Mengenai penjemputan itu, kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat, pagi ini mendatangi kantor KPK untuk menanyakan perihal tersebut.

"Saya baru dapat beritanya kemarin sore bahwa Pak Sukotjo S Bambang dijemput di Kebon Waru untuk dibawa ke KPK. Kami datang mau menanyakan ke KPK, karena kami selaku kuasa hukumnya tidak tahu persis untuk apa," kata Erick di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2013.

Menurut Erick, ia akan bertemu dengan kliennya untuk mempertanyakan pemanggilan ini apakah diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Ia pun mengaku belum mengetahui apakah ini terkait kasus simulator atau kasus lainnya.

"Kemarin masih sebagai saksi juga yang simulator. Nah saya tidak tahu ini apakah perkembangan untuk pencucian uang," katanya.

Erick menambahkan, kedatangannya tak lain untuk memberikan nasihat dan masukan kepada Sukotjo terkait pemeriksaan yang akan dilakukan KPK hari ini.

"Kami minta supaya dia tetap menjelaskan apa adanya. Jangan ditutup-tutupi. Termasuk juga dugaan untuk plat nomor yang diperkirakan Rp1 triliun. Itu kami juga minta tetap diungkap," katanya.

Tak Ada Surat Pemberitahuan

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Erick S Paat juga menegaskan kliennya dibawa tanpa ada pemberitahuan dan surat terlebih dahulu. "Tidak ada surat. Tapi sebelum-sebelumnya ada. Biasanya ada komunikasi baik dari LPSK, dikasih tahu," kata Erick.

Erick mengatakan Sukotjo biasanya diperiksa di lapas Kebon Waru oleh KPK. Baru kali ini kliennya itu dibawa ke KPK tanpa pemberitahuan.

"Ini yang kami mau tahu. Biasanya kan kesana tiba-tiba dibawa kesini, ini yang kami mau perjelas. Apakah diperiksa sebagai tersangka atau ditahan disini juga sebagai tersangka," tuturnya.

Seperti diketahui, Sukotjo merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, pemenang tender proyek simulator SIM. Sukotjo sebagai saksi kunci dinyatakan bersalah dan sudah divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus penipuan dan penggelapan. (eh)

Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024