KPK Sudah Terbitkan Sprindik Kasus Bank Century

Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, mengatakan saat ini lembaganya sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan untuk tersangka kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

"Sudah (ada sprindik)," kata Abraham Samad di Gedung DPR, Rabu 27 Februari 2013.
Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Abraham mengatakan, sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Sementara untuk Siti Chalimah Fadjrijah belum ada.
7 Destinasi Lokasi Syuting Film dengan Budget Besar yang Wajib Dikunjungi di Dunia

Kedua orang ini merupakan petinggi di Bank Indonesia saat Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik tahun 2008 silam. Budi Mulya selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa, sementara SCF sebagai Deputi V Bidang Pengawasan.

KPK mengumumkan penetapan Budi Muly sebagai tersangka dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR, pada 20 November 2012 silam.

Kesimpulan ini didapat setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara sehari sebelumnya. KPK telah memeriksa 153 saksi dalam mengusut kasus yang digarap sejak Desember 2009 itu.

Budi Mulya pun pernah dipanggil Pansus Century dan KPK. Tapi, saat itu pemeriksaan atas dirinya fokus pada aliran dana Rp1 miliar dari pemilik Bank Century saat itu, Robert Tantular.

Dugaan aliran dana kepada Budi Mulya merupakan hasil temuan sementara audit forensik BPK. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan uang sebesar Rp1 miliar yang mengalir ke Budi Mulya. 

Hasil audit forensik BPK menyebutkan uang itu mengalir ke Budi pada September 2008 atau sebulan menjelang Bank Indonesia memberikan FPJP sebesar Rp 689 miliar kepada Bank Century. 

Dalam keterangannya kepada dewan gubernur BI, Budi Mulya mengakui hal tersebut. Namun, Budi menegaskan bahwa uang tersebut merupakan dana pinjaman dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan tidak ada kaitannya sebagai Deputi Gubernur BI. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya