Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.
Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games itu diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan gelar perkara kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang.
Mantan Anggota Komisi X itu diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Mantan Anggota Komisi X itu diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.