Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rudjito, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudjito diperiksa sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemeriksaan Rudjito merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Rudjito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemeriksaan Rudjito merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Rudjito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
"Pemeriksaan lanjutan karena yang (pemeriksaan) sebelumnya belum selesai," kata Priharsa di Jakarta, Kamis, 28 Februari 2013.
Mantan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu sudah hadir di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditanya soal pemeriksaan hari ini dan sebelumnya, Rudjito menolak memberikan komentar.
Selain pemeriksaan terhadap Rudjito. Dalam kasus Century ini, KPK juga memeriksa Mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Perbankan 1 Bank Indoensia, Rusli Sembiring sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pemeriksaan lanjutan karena yang (pemeriksaan) sebelumnya belum selesai," kata Priharsa di Jakarta, Kamis, 28 Februari 2013.