Setyabudi Bungkam Ditanya Keterlibatan Walikota Bandung

Hakim Setyabudi Tedjocahyono ditangkap KPK
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews
Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya
- Usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 7 jam, Rabu 27 Maret 2013, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, tutup mulut saat dicecar para pewarta soal uang suap Rp150 juta yang kabarnya diberikan atas perintah Walikota Bandung, Dada Rosada.

Gus Ipul Bicara soal Pergantian Cak Imin dari Ketua Umum PKB: Harus Regerenasi

Setyabudi bungkam soal andil Dada Rosada dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemkot Bandung.
Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan


Setyabudi yang mengenakan baju tahanan KPK itu memilih menutupi wajahnya dengan kertas dan menghindari sorotan kamera. Ia bergegas memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara KPK, cabang Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, tempat dia ditahan.


Hakim Setyabudi hadir menjalani pemeriksaan perdana paska ditetapkan sebagai tersangka sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat.


KPK menangkap tangan Setyabudi Tedjocahyono di ruang kerjanya, Jumat pekan lalu. Selain dia, KPK juga mengamankan dua pegawai Pemkot Bandung dan seorang swasta.


Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang Rp150 juta yang diduga uang suap terkait putusan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemkot Bandung.


Atas kasus tindak pidana korupsi tersebut, Hakim ST dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11. Pasal itu, adalah pasal suap dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, pemberinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HN, AT, dan TH dikenakan pasal pemberi suap yaitu pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11. (eh)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya