Mendagri Minta Bendera GAM Dievaluasi

Mendagri, Gamawan Fauzi
Sumber :
  • depdagri.go.id
VIVAnews -
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku telah menerima Qanun nomor 3 tahun 2013 dari pemerintah Provinsi Aceh. Qanun ini memuat aturan soal bendera dan lambang Aceh.


Menurut Gamawan, Qanun nomor 3 itu sudah dia terima Kamis, 28 Maret 2013. "Kemarin tim sudah bekerja dan hari ini kami sudah tandatangani evaluasi dari Qanun itu," ujar Gamawan di Jakarta, Senin, 1 April 2013.


Kemendagri mengevaluasi lebih dari 10 poin dalam Qanun tersebut. Di antaranya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan lambang-lambang atau bendera tidak boleh menyerupai lambang dari separatis.
Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024


Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos
"Kami sarankan DPRA dan gubernur mau bersama-sama mengevaluasi kembali hasil dari evaluasi dari kami," ungkap dia.

Reaksi Elkan Baggott Usai Ipswich Town Promosi ke Premier League

Melalui Rapat, Jumat pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi pemerintah Aceh. Selain bendera, lambang Buraq-Singa milik GAM juga disahkan sebagai lambang Aceh. Di masa lalu, GAM dicap sebagai gerakan separatis.
Rawon Buntut

5 Hidangan Sup Terbaik di Dunia, Rawon dan Soto Betawi Peringkat Teratas

Sup dapat dihidangkan sebagai makanan pembuka atau hidangan utama. Terdapat 5 hidangan sup yang dinilai terbaik di dunia, rawon dan, Soto Betawi ada di peringkat teratas.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024