Sumber :
- ANTARA/Noveradika
VIVAnews -
Ada pernyataan menarik dari mantan Komandan Pusat Polisi Militer Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Djalal soal penyerangan bersenjata yang menewaskan empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di Lapas Cebongan, Sleman, 23 Maret 2013 lalu.
Empat tahanan itu adalah Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Dicky Ambon (31 tahun), Yohanes Juan Mambait alias Juan (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun). Keempatnya tersangka penganiaya dan pembunuh Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Syamsu dan dua purnawirawan jenderal lainnya, Mayjen TNI (Purn) Murwanto dan Laksamana Pertama (Purn) Mulya Wibisono, mengaku tergerak menyampaikan pendapat karena banyak opini publik tentang penyerangan oleh pasukan tidak dikenal yang merujuk ke institusi tertentu di TNI.
Sebagai mantan Dan Puspom, ia tahu betul bahwa penggunaan senjata tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. "Harus ada izin surat senjata api," katanya.
Dan ia yakin Kopassus tidak akan sembarangan. Kepiawaian Kopassus, kata Syamsu, sudah diakui dunia internasional. Dan, bukan ciri khas pasukan baret merah menembak targetnya dari belakang. Syamsu menduga kasus ini terkait gembong narkoba yang ingin mencemarkan nama baik TNI dan Polri. "Sebaiknya kita tunggu hasil investigasi tim yang sudah dibentuk," kata Syamsu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebagai mantan Dan Puspom, ia tahu betul bahwa penggunaan senjata tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. "Harus ada izin surat senjata api," katanya.