Korban Pencabulan Guru SLB Jadi 7 Siswi

SLB Negeri Garut Kota
Sumber :
VIVAnews 
- Jumlah siswi Sekolah Luar Biasa Negeri Garut Kota yang menjadi korban cabul guru olah raga bertambah jadi 7 siswi. Sebelumnya hanya 5 orang yang dilaporkan mengalami pelecehan seksual oleh guru berinisial DS itu.


"Jadi dari satu korban muncul nama A, kemudian kita periksa ternyata muncul lagi siswi B dan seterusnya, " ujar Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Umar Surya Fana, Rabu, 10 April 2013, di Mapolres Garut.


Keterangan para korban walaupun dalam kondisi cacat tunagrahita ringan namun dapat dipertanggung jawabkan karena dalam pemeriksaan karena juga diuji dengan  dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh psikolog. "Saya berkali-kali menyatakan bahwa kami tak gegabah dalam melakukan penyelidikan ini. Kami melibatkan psikolog untuk meyakinkan keterangan para korban," kata Umar.


Sebelumnya disampaikan bahwa tersangka DS (42), warga Jl. Guntur, Kampung Sindang Wargi, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan  Garut Kota, dilaporkan oleh para orang tua siswi SLBN Garut Kota telah berbuat tak senonoh kepada para siswinya bahkan ada yang menyetubuhi beberapa siswi saat jam belajar berlangsung.


Tersangka DS, kini menjalani penahanan di sel Polres Garut setelah sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Modus tersangka, kata Umar, dilakukan usai berolah raga, para siswi yang lemah mental ini dipanggil satu per satu ke dalam kelas kemudian disuruh duduk di kursi. Korban kemudian digeranyangi tersangka bahkan ada yang disetubuhi. "Jadi keterangan para korban ini juga didukung dengan bukti hasil visum dokter," kata Umar.
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya


Comeback, Natasha Rizky Ungkap Alasan Kenapa Baru Mau Main Film Lagi
Polisi menjerat tersangka DS dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan 3 tahun paling singkat atau denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. "Karena umumnya korban di bawah umur, maka undang-undang yang diterapkan dengan UU perlindungan anak," kata Umar
Ilustrasi minum air/air putih.

Cegah Kontaminasi Bromat Berlebih pada Air Minum, Pemerintah Diminta Proaktif

Pemerintah dan produsen diminta untuk lebih proaktif guna mencegah potensi kontaminasi Bromat berlebih pada air minum. BPOM menetapkan ambang batas Bromat 10 ppb.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024