Berkas Perkara Djoko Susilo Setebal 1,2 Meter Diangkut 3 Petugas

Berkas perkara Irjen Djoko Susilo setebal 1,2 meter
Sumber :
  • Dwifantya Aquina/VIVAnews
VIVAnews -
Berkas dakwaan tersangka kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tiba di Pengadilan Tipikor, pukul 10.05 WIB, Selasa 23 April 2013.


Tumpukan kertas setinggi 1,2 meter ini menyita perhatian sejumlah pewarta. Berkas tersebut diturunkan dari mobil Toyota Avanza warna silver.


Begitu beratnya, ribuan lembar kertas itu sampai harus diangkat oleh tiga petugas. Berkas tersebut kemudian di bawa ke ruang jaksa dengan menggunakan lift.


Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, sudah mengetahui tentang ketebalan berkas perkara kliennya itu.


"Berkas perkaranya memang sampai satu meter 20 sentimeter, tapi isinya tidak signifikan. Tapi memang selama jadi
lawyer
saya baru lihat berkas begitu," kata Juniver.


Dia mengaku heran dengan cara KPK menangani kliennya. Seharusnya, kata Juniver, KPK tidak perlu memperlihatkan semuanya. Karena banyak hal yang tidak relevan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya namun tetap dimasukkan ke dalam berkas perkara.


"Kesannya ditinggi-tinggikan, memperbanyak berkas saja, saya tertawa saat menerima berkas itu. Berlebihan," ujarnya.


Untuk berkas dakwaannya sendiri tidak setebal itu. Hanya sekitar 30 halaman. "Dakwaannya sendiri hampir 30 lembar, disatukan TPPU dan TPK nya," ujarnya.


Sementara itu, saat ini sejumlah aparat kepolisian telah melakukan pengamanan di gedung Tipikor. Sidang Mantan Kepala Korlantas Polri ini dijadwalkan pukul 12.00 WIB.

Semangat Kartini, Kesetaraan dan Pemberdayaan Perempuan Terus Didorong

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan WakaKorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Percakapan Terakhir Mahasiswa STIP dan Senior Sebelum Dianiaya


Di Festival Kuliner Ini, Bisa Icip 20 Jenis Soto Berbeda
Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto
pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
juncto
pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 miliar. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya